Pengertian Norma Hukum Dan Contohnya Lebih Jelas

Pengertian norma hukum dan contohnya – Bagi yang belum mengetahui tentang norma hukum, berikut ini kami berikan penjelasannya secara lebih lengkap.

A. Apa Itu Norma Hukum?

Pengertian norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang. Baca juga: Pengertian Sumber Hukum dan Macamnya.

Pengertian norma hukum
sumber gambar: www.pixabay.com

B. Unsur-Unsur Norma Hukum

Berikut ini unsur-unsur dari norma hukum, diantaranya:

  • Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  • Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
  • Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
  • Dan yang keempat, adanya sanksi yang tegas dan memaksa jika ada yang melanggar.

Baca juga: Pengertian Hukum dan Tujuannya.

C. Beberapa Contoh Norma Hukum

Setelah mengetahui pengertian norma hukum dan unsurnya, berikut beberapa contoh norma hukum diantaranya:

  • Peraturan lalu lintas.
  • Aturan hukum pajak.
  • Aturan hukum pidana (KUH Pidana).
  • Hukum tata negara.
  • Hukum administrasi negara.
  • Tidak terlambat masuk sekolah,
  • Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.

D. Pengelompokkan Norma Hukum

1. Dilihat Dari Segi Hubungan Yang Diatur

  • Hukum publik, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
  • Hukum privat, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara (hukum perdata dan juga hukum dagang).

2. Dilihat Dari Segi Isi Aturannya

  • Hukum material, yaitu merupakan hukum yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formal, yaitu hukum berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan hukum material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.

3. Dilihat Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya

  • Hukum nasional, yaitu merupakan hukum yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.

4. Dilihat Dari Segi Saat Berlakunya

  • Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan  hukum yang berlaku sekarang atau saat ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”.
  • Hukum constituendum, yaitu merupakan hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.

Akhir kata, demikian artikel yang membahas tentang pengertian norma hukum, semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat dalam menambah wawasan kamu, sekian dan terimakasih.

Bagikan Ke: