Pengertian NPWP Beserta Fungsi dan Cara Membuatnya Lengkap

Hampir semua orang sudah pernah mendengar istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) namun belum memahami dengan jelas pengertian NPWP beserta fungsi dan cara membuatnya. Karena hal tersebut, masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki NPWP dan enggan mengurus pembuatan NPWP. Agar Anda lebih paham mengenai NPWP, di bawah ini dijelaskan mengenai pengertian, fungsi, cara membuat serta pembayaran NPWP.

A. Pengertian NPWP, Fungsi, dan Cara Membuat

1. Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak

Wajib Pajak merupakan badan atau pribadi, meliputi pemungut pajak, pembayar pajak, dan pemotong pajak yang sama-sama memiliki kewajiban dan hak dalam perpajakan sesuai undang-undang perpajakan. Sedangkan pengertian NPWP merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan. Nomor atau kode NPWP terdiri dari 15 angka dimana 2 digit pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, enam digit merupakan nomor registrasi dari Direktorat Jendral Pajak, satu digit sebagai keamanan untuk menghindari kesalahan atau pemalsuan, tiga digit merupakan kode kantor pelayanan pajak, dan tiga digit terakhir merupakan status Wajib Pajak.

definisi npwp
sumber gambar: makassar.tribunnews.com

Sedangkan untuk jenisnya, NPWP terdiri dari 2 jenis yaitu NPWP Badan dan NPWP Pribadi. NPWP Badan diberikan kepada badan atau perusahaan di Indonesia yang memiliki penghasilan. Apabila membangun sebuah perusahaan maka Anda wajib memiliki NPWP Badan. Sedangkan NPWP Pribadi merupakan perseorangan atau individu di Indonesia yang memiliki penghasilan. Apabila Anda adalah seorang pegawai atau karyawan maka yang dimiliki hanyalah NPWP Pribadi. Perbedaan dari kedua jenis NPWP tersebut hanya pada penambahan data seperti nama wajib pajak, jenis usaha, alamat, nomor akta, pemilik usaha, jenis usaha beserta cabang, harta, serta informasi lain seputar perusahaan.

>>Baca Juga: Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat dan Jenisnya

2. Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor pokok yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak bersifat unik sehingga bisa difungsikan dalam berbagai hal. Langsung saja, berikut ini fungsi NPWP yang harus Anda ketahui:

a). Untuk Administrasi Perpajakan

Sebagai warga Indonesia yang baik, melakukan pembayaran pajak dengan taat merupakan suatu kewajiban. Dengan adanya kode atau nomor yang unik maka setiap urusan perpajakan dan data perpajakan Anda tidak akan keliru atau tertukar dengan Wajib Pajak lainnya. NPWP juga digunakan sebagai syarat pengajuan restitusi pajak sehingga uang berlebih yang Anda bayarkan bisa kembali. Dan yang paling penting, dengan memiliki NPWP Anda bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memilikinya. Sebagai contoh pada jenis pajak PPh pasal 21 dimana mereka yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak dengan tarif 20% lebih banyak dibandingkan mereka yang memiliki NPWP.

b). Fungsi Lainnya

Di luar urusan perpajakan, fungsi NPWP sebenarnya juga cukup dibutuhkan. Ada banyak persyaratan administrasi yang membutuhkan NPWP agar bisa disetujui. Pengurusan perizinan atau administrasi yang membutuhkan NPWP diantaranya adalah pengajuan kredit bank khususnya kredit konsumtif, pembuatan rekening koran, pembuatan rekening biasa, pembuatan paspor, pengajuan izin usaha seperti SIUP dan TDP, syarat mengikuti lelang di instansi pemerintah atau BUMN, pembuatan tabungan pensiun, dan lain sebagainya.

3. Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

Proses pembuatan NPWP cukup mudah dan pembayaran NPWP gratis. Anda hanya perlu datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Namun jika membuat NPWP di domisili yang berbeda dengan domisili KTP maka Anda harus melampirkan surat keterangan domisili. Proses pembuatan NPWP tidak membutuhkan waktu yang lama, tergantung antrian kantor pajak setempat.

>>Baca Juga: Pengertian PPN: Kategori Barang Mewah dan Cara Menghitungnya

Selain membuat NPWP secara offline melalui kantor pajak, saat ini Anda juga bisa membuatnya secara online. Kunjungi situs ereg pajak di http://ereg.pajak.go.id dan ikuti langkah pembuatan NPWP secara online. Sedangkan untuk berkasnya dapat Anda kirimkan melalui pos atau discan dan dikirim melalui aplikasi e-registration. Setelah itu, jika pembuatan NPWP Anda disetujui maka kartu akan dikirim ke alamat melalui pos. Pembayaran NPWP baik melalui kantor pajak maupun secara online adalah gratis.

Itulah informasi mengenai pengertian NPWP beserta fungsi dan cara membuatnya. Dari fungsi NPWP tersebut, Anda bisa tahu bahwa NPWP tidak hanya digunakan untuk administrasi perpajakan saja. Semoga informasi mengenai NPWP di atas bermanfaat untuk Anda yang sedang membutuhkannya.

Bagikan Ke: