Pengertian PPN beserta: Kategori Barang Mewah dan Cara Menghitung Pajaknya

Bagi sebagian besar warga Indonesia harus mengetahui pengertian PPN serta barang apa saja yang masuk dan kena pajak PPN ini. Hal ini karena ketika melakukan transaksi ataupun membeli barang banyak masyarakat merasa jumlah total yang dibayar lebih besar dibandingkan yang seharusnya. Tanpa diketahui ternyata barang yang dibeli tersebut terkena wajib pajak. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui tentang berbagai jenis pajak serta apa saja yang terkena wajib pajak tersebut.

A. Apa itu pajak PPN?

Salah satu jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia adalah pajak PPN. Anda mungkin juga pernah membayar jenis pajak ini, baik secara sadar atau tidak. Pengertian PPN sendiri adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi ataupun distribusi. Karena itulah jenis pajak ini sering sekali ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut salah satunya karena pihak yang menanggung PPN adalah pembeli atau konsumen akhir yang menggunakan produk hasil produksi. Untuk membuktikannya, Anda bisa melihat dari struk belanja atau struk pembelian yang Anda lakukan di merchant-merchant atau toko tertentu. Disana akan tertera pajak PPn yang dibebankan kepada Anda. Jumlahnya biasanya sebesar 10% dari total transaksi.

definisi pajak ppn
sumber gambar: flickr.com

B. Kenali Pengertian PPN dan Syarat Barang yang Terkena Pajak Pertambahan Nilai

Tidak semua jenis barang bisa dikenai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada beberapa syarat barang kena pajak yang harus Anda ketahui. Hal ini bertujuan untuk mengetahui jenis barang apa saja yang terkena pajak serta berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan.

1. Barang yang Masuk BKP

Jika berbicara tentang kategori barang yang terhitung kena pajak, sebenarnya ada banyak jenisnya. Bisa dibilang hampir semua barang terkena pajak dan diatur dalam undang-undang. Yang dimaksud dengan barang yang terkena kewajiban membayar pajak adalah barang yang masuk dalam kategori BKP, baik itu barang berwujud maupun barang tidak berwujud.

2. Barang yang Diserahkan di Daerah Pabean

Syarat selanjutnya yang menjadikan suatu barang kena pajak adalah ketika penyerahan barang tersebut dilakukan di area atau daerah pabean. Karena masuk dalam daerah pabean, maka barang tersebut juga harus kena pajak bea masuk dan pajak pertambahan nilai.

3. Barang Diserahkan dalam Rangka Kegiatan Usaha

Berikutnya syarat barang kena pajak adalah ketika barang diserahkan untuk tujuan kegiatan usaha. Misalnya barang yang akan dijual kembali, maka itu juga akan kena pajak.

>>Baca Juga: Pengertian Pajak beserta: Fungsi, Manfaat dan Jenisnya

>>Baca Juga: Pengertian Perdagangan Internasional dan Manfaatnya

C. Kelompok / Kategori Barang Yang Kena Pajak

Setelah mengetahui syarat suatu barang bisa dikenakan pajak, selanjutnya Anda juga harus mengetahui kelompok barang apa saja yang masuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak. Ada berbagai kategori berbeda untuk setiap jenis barang berbeda dengan jumlah pajak yang berbeda pula. Nah, berikut ini adalah daftar barang apa saja yang terkena kewajiban pajak serta berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Kategori atau kelompok barang pertama yang terkena pajak adalah kelompok barang yang tergolong mewah. Berdasarkan undang-undang yang diberlakukan, terdapat beberapa golongan besaran pajak atas barang tergolong mewah.

1. Barang dengan Pajak 10%

Kelompok barang pertama adalah barang yang terkena pajak sebesar 10%. Contoh PPN sebesar 10% ini diberlakukan pada barang seperti produk perawatan tubuh dan kecantikan, produk-produk atau alat-alat rumah tangga, perlengkapan olahraga, mainan anak-anak serta minuman yang di dalamnya tidak mengandung alkohol. Selain itu, jenis minuman yang mengandung gula maupun jenis pemanis lainnya dalam dikemas dalam bentuk botol juga terkena kategori pajak 10% ini.

2. Barang dengan Pajak 20%

Kategori selanjutnya adalah kategori barang yang dikenakan pajak sebesar 20%. Untuk kategori pajak sebesar ini dibebankan kepada beberapa jenis barang mewah termasuk hunian yang tergolong mewah, contohnya apartemen. Tak hanya itu, alat-alat fotografi atau sinematografi dan sejenisnya juga termasuk dalam kategori barang dengan pajak 20%. Sedangkan untuk kendaraan bermotor juga ada kategori sendiri, seperti jenis kendaraan pengangkut yang bisa mengangkut kurang dari 10 orang termasuk di dalamnya adalah pengemudi dengan kapasitas silindernya antara 1500cc hingga 2500cc.

3. Barang dengan Pajak 30%

Berikutnya adalah kategori barang yang dikenakan pajak sebesar 30%. Barang yang dikenakan pajak sebesar 30% ini termasuk juga kapal ataupun kendaraan lain seperti sampan dan kano. Selain itu, ada juga kelompok peralatan olahraga namun yang tidak dikelompokkan dalam kategori yang sudah disebutkan sebelumnya.

sumber gambar: www.pixabay.com

4. Barang dengan Pajak 40%

Barang kategori mewah berikutnya dikenakan pajak sebesar 40%. Barang-barang yang tergolong dalam kategori ini adalah segala minuman yang mengandung alkohol, semua barang yang terbuat dari kulit asli maupun kulit imitasi juga masuk dalam kategori ini. Barang yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga yang terbuat dari timah, hitam, kristal dan kaca juga merupakan barang contoh PPN 40%. Termasuk juga di dalamnya adalah alas kaki, perlengkapan makan yang terbuat dari bahan dasar porcelin, serta senjata api dan pelurunya yang digunakan untuk keperluan negara.

5. Barang dengan Pajak 50%

Barang mewah dikategorikan dalam kelompok barang dengan pajak 50% ini misalnya permadani atau karpet yang terbuat dari bulu-bulu hewan yang teksturnya lembut. Apabila Anda memiliki pesawat udara pribadi yang tidak digunakan untuk kebutuhan negara juga akan dikenakan pajak 50%. Termasuk juga senjata api yang tidak digunakan untuk keperluan negara.

6. Barang dengan Pajak 75%

Terakhir adalah barang contoh PPN sebesar 75%. Barang mewah yang termasuk dalam kelompok barang dengan pajak 75% ini adalah minuman yang mengandung alkohol, kapal pesiar yang mewah dan tidak digunakan untuk kebutuhan negara, serta barang-barang yang bahan pembuatnya adalah batu mulia, mutiara maupun campuran keduanya.

Selain jenis dan kategori benda yang masuk dalam wajib pajak serta jumlahnya, Anda juga harus mengetahui bagaimana cara penghitungannya. Hal ini karena dalam penghitungan PPN juga akan dibebankan PPh pada jenis atau kategori tertentu. Perhitungannya adalah untuk barang yang Anda beli yang harganya masih di bawah Rp 2.000.000 maka barang tersebut hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan jumlah 10%. Sedangkan jika barangnya seharga di atas 2 juta maka selain PPN juga akan dikenakan beban pajak PPh. Nah, itulah tadi penjelasan lengkap tentang pengertian PPN serta kategori barang yang terkena pajak serta jumlahnya. Dengan penjelasan ini semoga Anda bisa menghitung sendiri total pajak yang dibebankan jika Anda memiliki salah satu dari kelompok barang mewah tersebut.

Bagikan Ke: